a. bahwa dalam rangka memenuhi tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwadalam rangka mendukung tugas dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah melalui operasi pasar terbuka;
c. bahwa dalamrangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah melalui operasi pasar terbuka diperlukan penyempurnaan instrumen dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah;
d. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Sertifikat Bank Indonesia berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;