Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 50/DSN-MUI/III/2006
tentang
Akad Mudharabah Musytarakah
Menimbang :
a. Bahwa beberapa fatwa DSN yang memuat mudharabah, seperti Fatwa No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Fatwa No. 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, Fatwa No. 3/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, Fatwa No. 7/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah dan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah khususnya mengenai akad Tijarah (Mudharabah) belum memuat akad Mudharabah Musytarakah;
b. Bahwa akad Mudharabah Musytarakah, yaitu salah satu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak;
c. Bahwa oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang Mudharabah Musytarakah untuk dijadikan pedoman.
Mengingat :
Firman Allah SWT, antara lain:
o
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. al-Maidah [5]: 1).
o
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan ama-nat kepada yang berhak menerimanya; dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 58).
o
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) kha-mar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. al-Maidah [5]: 90).
o
“…Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba….” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).
o
“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman” (QS.2: al-Baqarah [2]: 278).
o
“Hai orang yang berima!, Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa’ [4]: 29).
Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, antara lain:
o
“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
o
“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
o
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).
Kaidah fiqh, antara lain:
o
“Pada dasarnya, semua bentuk mu’amalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
o
“Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
o
“Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
Ijma’, sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili:
“Mengenai Ijma’, diriwayatkan bahwa sejumlah sahabat me-nyerahkan harta anak yatim sebagai mudharabah, dan tidak ada seorang pun mengingkarinya. Oleh karena itu, hal tersebut adalah ijma’.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 2004], juz V, h. 3925).
Memperhatikan :
1. Pendapat para ulama, antara lain:
o
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam pergi berniaga sebagai mudharib ke Syam dengan harta Sayyidah Khadijah binti Khuwailid sebelum menjadi nabi; setelah menjadi nabi, beliau menceritakan perniagaan tersebut sebagai penegasan (taqrir).” (Ibn Hisyam, al-Sirah al-Nabawiyah, [al-Qahirah: Dar al-Hadis, 2004], juz I, h. 141; Muhammad Abd al-Mun’im Abu Zaid, Nahwa Tathwir al-Mudharabah, [al-Qahirah: Maktabah al-Ma’had al-‘Alami li-al-Fikr al-Islami, 2000], h. 411).
o
“Mudharabah adalah akad yang disyari’atkan tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh. Dalil pensyari’atan tersebut ditetapkan dengan ijma’ yang didasarkan pada sunnah taqririyah.” (Muhammad Abd al-Mun’im Abu Zaid, Nahwa Tathwir al-Mudharabah, [al-Qahirah: Maktabah al-Ma’had al-‘Alami li-al-Fikr al-Islami, 2000], h. 11).
o
Bagian keempat: bermusyarakah dua modal dengan badan (orang) pemilik salah satu modal tersebut. Bentuk ini meng-gabungkan syirkah dengan mudharabah; dan hukumnya sah. Apabila di antara dua orang ada 3000 (tiga ribu) dirham: salah seorang memiliki 1000 dan yang lain m-emiliki 2000, lalu pemilik modal 2000 mengizinkan kepada pemilik modal 1000 untuk mengelola seluruh modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi dua antara mereka (50:50), maka hukumnya sah. Pemilik modal 1000 mem-peroleh 1/3 (satu pertiga) keuntungan, sisanya yaitu 2/3 (dua pertiga) dibagi dua antara mereka: pemilik modal 2000 memperoleh ¾ (tiga perempat)-nya dan amil (mudharib) memperoleh ¼ (seperempat)-nya; hal ini karena amil memperoleh ½ (setengah) keuntungan. Oleh karena itu, keuntungan (sisa?) tersebut kita jadikan 6 (enam) bagian; 3 (tiga) bagian untuk amil, (yaitu) porsi (keuntungan) modalnya 2 (dua) bagian dan 1 (satu) bagian ia peroleh sebagai bagian karena ia mengelola modal mitranya; sedangkan porsi (keuntungan) modal mitranya adalah 4 (empat) bagian, untuk amil 1 (satu) bagian, yaitu ¼ (seperempat)… Jika seseorang (shahib al-mal) menye-rahkan kepada mudharib seribu sebagai mudharabah, dan ia berkata, “Tambahkan seribu dari anda, dan perniaga-kanlah modal dua ribu tersebut dengan ketentuan dibagi antara kita: untuk anda 2/3 (duapertiga) dan untukku 1/3 (sepertiga),” hal tersebut boleh hukumnya, dan itu adalah syirkah (musyarakah) dan qiradh (mudharabah)… (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 348).
o
“Mudharib (pengelola) boleh menyertakan dana ke dalam akumulasi modal dengan seizin rabbul mal (pemilik modal yang awal). Keuntungan dibagi (terlebih duhulu) atas dasar musyarakah (antara mudharib sebagai penyetor modal/dana dengan shahibul mal) sesuai porsi modal masing-masing. Kemudian mudharib mengambil porsinya dari keuntungan atas dasar jasa pengelolaan dana. Hal itu dinamakan mudharabah musytarakah.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’ashirah, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], h. 107).
2. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada 23 Shafar 1427/23 Maret 2006.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG AKAD MUDHARABAH MUSYTARAKAH
Pertama: Ketentuan Umum
Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Kedua: Ketentuan Hukum
Mudharabah Musytarakah boleh dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah.
Ketiga: Ketentuan Akad dalam Produk Penghimpunan Dana
o
1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
o
2. LKS sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama nasabah.
o
3. LKS sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal atau yang disertakan.
o
4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh LKS sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
o
5. Apabila terjadi kerugian maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.
Keempat: Ketentuan Akad dalam Produk Penyaluran Dana
o
1. Akad yang digunakan adalah akad Mudharabah Musytarakah, yaitu perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
o
2. Nasabah sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama LKS.
o
3. Nasabah sebagai pihak yang menyertakan modal atau dananya (musytarik) memperoleh bagian keuntungan berdasarkan porsi modal yang disertakan.
o
4. Bagian keuntungan sesudah diambil oleh nasabah sebagai musytarik dibagi antara nasabah sebagai mudharib dengan LKS sesuai dengan nisbah yang disepakati.
o
5. Apabila terjadi kerugian maka nasabah sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal atau dana yang disertakan.
Kelima: Ketentuan Penutup
o
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
o
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 23 Maret 2006 / 23 Shafar 1427 H
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
Sekretaris,
Dr. KH. M.A Sahal Mahfudh
Drs. H.M. Ichwan Sam