Afiliasi
  1. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
  2. hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut;
  3. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
  4. hubungan antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
  5. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau
  6. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.